Bagaimana Perempuan Menaiki Tangga Karier dan Mengelola Konflik?
Desember 24, 2023Cukup dengan Kasus Bisnis dan Mulai dengan Sponsor; Memajukan Perempuan dalam Kepemimpinan
Desember 24, 2023Photo by Freepik
Pelecehan seksual sering kali menjadi alat yang digunakan untuk menegaskan kekuasaan dan dominasi. Seperti yang dicatat oleh Teresa Fitzsimmons, Director of Workplace Dynamics di Lausanne Business Solutions, “pelecehan seksual adalah tanda seseorang kurang menghormati orang lain.. [itu] berkembang dari ketidakhormatan dan kekuatan asimetris. Kekuatan asimetris dapat merujuk pada laki-laki yang melecehkan perempuan, tetapi seperti yang ditemukan dalam penelitiannya, senioritas dapat memperumit masalah.
Aksi pelecehan seksual sarat relasi kuasa. Meskipun pekerja perempuan berada di level strategis atau manajemen, risiko atau kerentanan terhadap pelecehan seksual masih sama besarnya. Pekerja laki-laki juga memiliki kemungkinan menjadi korban, tetapi memang pada kenyataannya pekerja perempuan masih menjadi korban yang mendominasi karena kerentanannya.
Never Okay Project (NOP), sebuah inisiatif berbasis misi pertama di Indonesia yang mendukung komunitas dan institusi dalam menciptakan dunia kerja yang bebas dari pelecehan seksual, mencoba membangun kesadaran para pekerja sejak tahun 2017 dan sekarang mulai melakukan pendampingan bagi para korban melalui kerja sama dengan beberapa lembaga bantuan hukum dan lembaga psikolog.
Pada tahun 2020, NOP melakukan riset untuk melihat situasi pelecehan seksual di masa pandemi. Penemuannya adalah bekerja dari rumah dan secara daring ternyata tidak menjamin berkurangnya risiko terjadi pelecehan seksual di dunia kerja. Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk memaknai aksi pelecehan seksual di tempat kerja secara lebih luas. Misalnya, calon pekerja hingga pemimpin sudah terhitung sebagai bagian dari lingkungan kerja. Kemudian, konteks ruang kerja yang tidak hanya dalam bilik-bilik namun juga secara daring.
Berdasarkan pemaparan dari Alvin Nicola, Founder dari Never Okay Project dalam webinar Sexual Harassment in The Workplace: Get Rid of the ‘Old School’ Approaches (26/11/2021), terdapat beberapa level intervensi dalam pelecehan seksual. Level individu menjadi tahapan pertama. Dalam level ini, terbagi lagi menjadi 3 tahapan, yaitu Kenali praktik pelecehan seksual dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan, memeriksa aturan internal di tempat kerja, mencoba membangun kultur kerja yang sehat sebagai bentuk pencegahan, dan meningkatkan sensitivitas gender. Kemudian, Tegaskan batas pertemanan dan profesionalitas, tegaskan batas ruang publik dan ruang pribadi, tegur pelaku bila kasus bisa ditangani sendiri. Dan Laporkan dengan mencatat kronologi, meminta dukungan sanksi atau serikat pekerja, dan peer support.
“Level kedua adalah individu sebagai saksi. Terkadang ketika kita melihat atau mendengar teman atau rekan kerja mendapatkan pelecehan seksual, kita tidak tahu harus berbuat apa. 5D; Delay, Direct, Distract, Delegate, Document adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika harus melakukan intervensi,” tambah Alvin.
Masih banyak institusi kerja yang belum responsif melihat pencegahan pelecehan seksual sebagai hal yang perlu diregulasikan. NOP telah menerima ratusan cerita dari penyintas, menunjukkan bahwa penanganan pelecehan seksual tidak bisa hanya dari sisi komunitas atau buruh, tetapi juga membutuhkan level yang lebih strategis. Sehingga level ketiga untuk mengintervensi praktik pelecehan seksual adalah level pemberi kerja.
“Problem struktural perlu direspons secara struktural juga. Maka dari itu, perlu komitmen dari pihak-pihak petinggi di tempat kerja,” ungkap Alvin.
Pemberi kerja harus membuat dan menegakan aturan yang jelas dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Pastikan kebijakan ini menyeluruh, di seluruh siklus pekerja, pada saat rekrutmen, orientasi, promosi, dan pengunduran diri. Pemberi kerja dan perusahaan juga perlu membangun badan pelaporan independen dan adil, aman dan harus berpihak pada korban. Dan yang terakhir, melakukan sosialisasi dan pelatihan sebagai bekal dalam mengisi kesenjangan pengetahuan.
Upaya Pemberi Kerja atau Perusahaan dalam Intervensi Pelecehan Seksual
The Body Shop Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang sudah memiliki kebijakan dan praktik untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Terdapat tiga prinsipyang diutamakan dalam The Body Shop Indonesia ketika ingin melakukan affirmative action yaitu pekerja memiliki pemahaman tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual, bebas dari ketakutan, dan adanya rasa kepastian.
“Ada tiga hal juga yang kita lakukan [untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual], yaitu communication and socialization, governance and psychological support, dan channel pengaduan,” ungkap Mercy Aritonang, Human Capital and Strategy Director of The Body Shop Indonesia.
Mercy juga menambahkan bahwa penting untuk memastikan seluruh pemimpin harus mendukung dan mensponsori seluruh kegiatan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja.
Komitmen dari para pemimpin juga menjadi hal penting yang dipastikan oleh PT Pertamina (Persero) Tbk dalam melakukan kampanye Zero Harassment yang diluncurkan pada 31 Agustus 2021. Dari sisi organisasi juga menekankan bahwa semua yang terlibat dalam entitas bisnis PT Pertamina (Persero) Tbk bertanggungjawab dan harus menjaga diri untuk tidak melakukan pelecehan kepada siapa pun, baik pekerja perempuan maupun laki-laki, superior maupun subordinat.
PT Pertamina (Persero) Tbk membuat sistem untuk menopang komitmen tersebut. Di mulai dari kanal komunikasi yang tersedia secara daring, luring, dan berbagai media, termasuk juga Perempuan Pertiwi. Bahkan para pemimpin menyediakan nomor telepon genggamnya untuk bisa dihubungi secara langsung oleh pekerja yang ingin mengadukan kasus pelecehan seksual di tempat kerja.
“Ketika manajemen menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mendukung lingkungan kerja yang zero harassment ini membuat orang-orang berpikir ulang untuk melakukannya [pelecehan seksual] karena begitu terbuka jalur komunikasi yang kami ciptakan,” ungkap Indira Pratyaksa, Vice President Corporate Culture & Business Partner of PT Pertamina (Persero) Tbk.
PT Pertamina (persero) Tbk sadar bahwa menciptakan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan dan organisasi untuk bekerja sama dengan stakeholders dan meningkatkan kinerja bisnis.
Upaya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
The Body Shop Indonesia memiliki proses kasus pelaporan pelecehan seksual yang dimulai dengan korban atau saksi memberikan penjelasan rincian dalam bentuk berita, seperti apa pengaduannya, kapan terjadinya, di mana terjadinya dan oleh siapa. Dari laporan tersebut, baru akan dilakukan investigasi dan wawancara sampai semua laporannya terbukti. Setelah itu, seluruh bukti akan disajikan ke panel. Apabila ada keputusan terhadap pelaku, semua keputusan akan disampaikan pada stakeholders terkait.
“Dalam masa investigasi itu pasti situasi sangat tidak menyenangkan, terutama untuk korban. Sehingga kami bekerja sama dengan Yayasan Pulih untuk pendampingan pada penyintas. Apabila sangat confidential, perusahaan memiliki employee assistanceprogram yang memungkinkan korban untuk menghubungi psikolog,” tambah Mercy.
PT Pertamina (Persero) Tbk juga melakukan hal yang sama, terutama untuk pengaduan yang disampaikan melalui jalur resmi. Bahkan beberapa pihak disiapkan untuk membantu menangani kasus pelecehan seksual dan melihat dari berbagai aspek, mulai dari internal audit, security, hingga human capital. Sanksi kepada pelaku akan diberikan sesuai dengan berat atau ringannya kasus pelecehan seksual yang dilakukan.
Baik The Body Shop Indonesia maupun PT Pertamina (Persero) Tbk, memastikan bahwa kasus ini tidak dapat diakses oleh pihak lain yang tidak berkepentingan sehingga tetap menghargai kenyamanan dan hak asasi manusia. Jika memang harus dijadikan kasus pembelajaran, nama dan identitas pihak terkait dirahasiakan.
Pola pelecehan seksual tidak tetap atau terus berubah sehingga pencegahan dan penanganannya pun perlu selalu diperbarui. Misalnya, ketika pelecehan terjadi secara daring, bagaimana pengajuan pelaporan yang benar agar tidak terkena pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual juga tidak boleh gender bias yang menyebabkan ketidakadilan pada korban. Harus ada dukungan atau infrastruktur (sistem) dari bebagai pihak perusahaan yang kuat untuk pelaporan. Oleh karena itu membutuhkan perhatian dari banyak pihak, tidak hanya pekerja atau perusahaan, tetapi juga pemerintah.
Webinar series episode 4, Sexual Harassment in The Workplace: Get Rid of the ‘Old School’ Approaches, membahas secara mendalam tentang cara mencegah dan mengatasi pelecehan seksual di tempat kerja bersama dua perusahaan anggota IBCWE, The Body Shop Indonesia dan PT Pertamina (Persero) Tbk pada tanggal 26 November 2021. Kegiatan yang diadakan oleh IBCWE dan International Labour Organization (ILO), disponsori oleh United Nations Multi-Partner Trust Funds (UN MPTF) dan didukung oleh One CHRP, Info HR Indonesia. Saksikan tayangan webinar Webinar Series Eps. 4, Sexual Harassment in The Workplace: Get Rid of the ‘Old School’ Approaches di Youtube Channel IBCWE.
26 November 2021
Tiara Tri Hapsari