IBCWE Gelar HeForShe Run 2018
Desember 24, 2023Lima Perusahaan Indonesia Tersertifikasi EDGE
Desember 24, 2023Women’s Empowerment Principles (WEPs) atau Prinsip-Prinsip Pemberdayaan perempuan adalah seperangkat prinsip yang menawarkan panduan untuk kalangan bisnis dalam mendukung pemberdayaan perempuan di lingkungan kerja, pasar, dan masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut dikembangkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) dan United Nations Global Compact (UN Global Compact) pada tahun 2010, dan sudah ditanda tangani oleh lebih dari 1.900 pemimpin bisnis di dunia. Sayangnya, hingga saat ini kesadaran isu-isu mengenai pemberdayaan perempuan di kalangan bisnis di Indonesia masih rendah.
Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) bekerja sama dengan Indonesia Global Compact Nerwork (IGCN) dan UN Women, melakukan “Studi mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Perempuan (WEPs) pada 50 Perusahaan Terkemuka di Indonesia” untuk mendapatkan data awal dari situasi di Indonesia.
Acara peluncuran dilaksanakan pada 29 Agustus 2018 di Auditorium Yustinus, Universitas Katholik Atma Jaya, Jakarta. Acara ini dihadiri kurang lebih 150 peserta yang berasal dari kalangan bisnis, pemerintah, akademis, organisasi masyarakat dan media.
Dalam kegiatan ini Direktur Eksekutif IBCWE, Maya Juwita, menyampaikan hasil studi Penerapan Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Perempuan (WEPs) pada 50 Perusahaan Tekemuka di Indonesia. Hasil studi yang diluncurkan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan telah membuat komitmen untuk meningkatkan kesetaraan gender di masing-masing sektor usahanya. Menurut hasil studi pada 50 perusahaan, 81% perusahaan memiliki setidaknya satu perempuan pada jajaran manajemen puncak, 70% perusahaan memiliki kebijakan untuk mempertahankan karyawan perempuan, dan 34% perusahaan memiliki program untuk peningkatan jumlah perempuan di posisi-posisi kepemimpinan.
Penelitian McKinsey & Company mengenai “The Power of Parity: Advancing Women’s Equality in Asia Pacific” disampaikan oleh Bruce Delteil, Partner dari McKinsey & Company. Pada sesi multi-stakeholder’s dialog mengenai “Equality Means Business” diisi oleh beberapa panelis: Fuad Sahid Lalean, Managing Director Accenture Indonesia; Dr. iur. Asmin Fransiska, Sh., LLM, Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Unika Atma Jaya; dan Willy Saelan HR Director Unilever Indonesia; serta Juniati Gunawan, Ph.D, Direktur Trisakti Sustainability Center Universitas Trisakti sebagai moderator.
Hasil studi ini bertujuan membantu perusahaan dan organisasi yang bekerja dalam mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai situasi pemberdayaan perempuan di lingkungan kerja, pasar, dan komunitas di Indonesia. Studi ini diharapkan juga dapat membantu meningkatkan perhatian akan WEPs dan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat memberikan panduan untuk membantu dalam memasukkan perspektif gender ke dalam program, kebijakan, dan pelaporan perusahaan.
Dalam pidato sambutan dari Anika Faisal, Direktur of Compliance and Secretary dari BTPN, yang dibacakan oleh Maya Juwita, Direktur Eksekutif IBCWE, menyatakan bahwa “dalam memberdayakan perempuan, termasuk di sektor swasta, setidaknya ada tiga prinsip dasar yang selalu menjadi acuan: enabling; kemampuan menciptakan iklim yang memungkinkan potensi perempuan berkembang; empowering, kemampuan menguatkan potensi atau bakat yang dimiliki perempuan; dan advocation, kemampuan melakukan perlindungan dan pemihakan kepada perempuan”.
Prinsip dasar tersebut diimplementasikan dalam bentuk sejumlah aktivitas riil, seperti mempromosikan lingkungan kerja yang inklusif, menciptakan program peningkatan talenta dan memberikan peluang serta kesempatan yang lebih besar untuk pengembangan karir bagi karyawan perempuan. Dengan semakin meluasnya isu kesetaraan gender, sudah selayaknya sektor swasta ikut mengambil peranan dalam berkontribusi terhadap pemberdayaan perempuan, terutama bagi para karyawan perempuan yang bekerja di sektor swasta.