Apakah kamu melakukan Mansplaining di lingkungan kerja?
Desember 24, 2023Kesetaraan Gender di Tempat Kerja itu Kolaborasi, bukan Kompetisi antara Laki-laki dan Perempuan
Desember 24, 2023Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu. Negara ingin menjamin dan memastikan setiap warga negara memiliki peluang tersebut, maka dirancang dan dibuatlah undang-undang dan peraturan.
Dalam Undang-Undang Dasar yang pertama, negara belum sepenuhnya menjamin hak yang setara untuk setiap warga negara dalam beberapa bidang, terutama dalam lingkungan kerja. Seiring berkembangnya pemahaman konstitusi, muncul penambahan-penambahan poin yang mulai memadai dalam menjamin hak yang setara dalam lingkungan kerja, seperti dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Presiden No. 36 tahun 2021.
Hak Atas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, negara memastikan tenaga kerja perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan dari pengusaha.
Hak Untuk Mendapatkan Pelatihan Kerja dan Program Pengembangan Karir
Pasal 11 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, negara memastikan tenaga kerja perempuan dan laki-laki berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Hak Atas Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 31 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, negara memastikan tenaga kerja perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Hak Kesetaraan Pembayaran Upah
Negara memastikan tenaga kerja perempuan dan laki-laki berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya melalui Peraturan Presiden No. 36 tahun 2021.
Hak Atas Kesejahteraan
Negara memastikan tenaga kerja perempuan dan laki-laki dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 99.
Hak Untuk Istirahat dan Cuti
Pasal 81 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, negara memastikan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat di antara jam kerja dan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, memastikan juga kewajiban pengusaha untuk memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan terus menerus, serta memberikan cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Pemenuhan Hak Reproduksi Perempuan juga telah dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
-
Pasal 81, cuti haid selama dua hari.
-
Pasal 82, cuti keguguran selama 1,5 bulan.
-
Pasal 82, cuti melahirkan selama tiga bulan, yang terdiri dari 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
-
Hak untuk untuk pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Undang-Undang yang dibuat oleh negara menjadi sebuah acuan dari sebuah organisasi membangun kebijakan dan menjalankan praktiknya. Sebuah organisasi diperbolehkan untuk mengambil inisiatif lebih yang sesuai dengan nilai perusahaan, seperti keragaman dan inklusif, demi keberlanjutan bisnis. Salah satunya dengan mengizinkan waktu kerja yang fleksibel untuk pekerja agar bisa berbagi peran dengan pasangannya dalam mengurus rumah tangga.
Tetapi, sebelum menerima hak-hak pekerja ini, setiap pekerja perlu memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sesuai yang diatur pada KUHPerdata, yaitu:
-
Wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja.
-
Wajib melakukan sendiri pekerjaannya, kecuali sudah mendapatkan izin untuk meminta orang lain menggantikannya.
-
Wajib menaati tata tertib perusahaan, perundangan-undangan, perjanjian kerja.